SVLK antara impian dan kenyataan.

10 Juli 2011

SVLK antara impian dan kenyataan

Tuduhan kepada Indonesia sebagai negara yang tidak memelihara hutan dengan baik ini sudah lama melekat di dada garuda kita, sehingga setiap ada seminar kehutannan tentang kayu dari hutan tropis, maka hutan Indonesia akan selalu diangkat sebagai salah satu bahan yang enak untuk dibedah dan dibicarakan dan menjadi popular didunia karena dimana saja seminar hutan tropis dibelahan dunia akan bicara tentang indahnya hutan kita sebelum rusak dan yang banyak diangkat adalah masalah setelah hutan kita rusak atau dianggap pengelolaannya tidak baik. 

Situasi yang semacam ini tidak ada atau sangat lambat respon dari pemerintah cq departemen kehutanan untuk menjawab atau melakukan perbaikan terhadap pengelolaan hutan kita. Respon yang sangat lambat dari kita semua membuat kita dituduh menjadi salah satu negara yang sumber kayunya menggunakan kayu illegal. Hal ini membuat kalangan industry kita dirugikan karena issue ini terus menerus digaungkan dalam setiap seminar - seminar kehutanan dan LSM kita juga ikut menyoroti issue yang sangat popular ini sehingga image dunia menjadi indonesia identik dengan illegal logging .


Tata niaga kayu yang kurang dimengerti oleh aparat kita, siapakah yang berhak dan punya wewenang menangkap meneliti dan lain sebagainya, membuat situasi dilapangan makin tidak jelas, sehingga setiap ada kendaraan bawa kayu atau kapal bawa dan bermuatan kayu akan menjadi sumber - sumber pungli, yang membuat harga di industry menjadi tidak mempunyai daya saing karena isu tentang illegal logging yang sangat kuat, sehingga semua berebut lahan untuk bisa ikut bicara dan peduli terhadap situai ini, sehingga puncaknya muncul peraturan bersama dari tiga kementeriaan.

SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu) yang diusulkan atau digagas oleh pihak LEI kpd departemen kehutanan dan ditindak lanjuti oleh departemen kehutanan ini merupakan atau menunjukkan upaya yang cukup serius dari kehutanan untuk menjawab tuduhan dunia terhadap indonesia tentang tuduhan kita tidak peduli pada hutan kita sekaligus menjawab kita sudah tidak menggunakan kayu illegal tetapi sudah menggunakan kayu yang asal usul kayunya bisa dibuktikan kebenarannya.

Baik dari asal hutan mana petak mana dan prosedur penebangannya, memenuhi administrasi dan dokumen angkutnya, serta
Pengolahan dan perdagangannya atau pemindah tangannnya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratannya sesuai dengan ketentuan undang - undang yang berlaku dan diberlakukan.

SVLK akan sangat membantu industry kayu kita untuk bangkit kembali sehingga kita bisa mengurangi image tentang Indonesia yang dianggap sebagai negara yang tidak care terhadap keberlangsungan hutan kita, tentu saja harapan yang besar dari dunia industry harus dijawab dengan cepat oleh kehutanan untuk meng-golkan sistem sertifikasi ini untuk bisa diakui dunia dan yang paling penting dalam perjalanan menuju kesana pemerintah harus banyak melakukan seminar promosi dan bicara kedunia kalau kita sudah mulai melakukan sistem SVLK di negeri ini dan meyakinkan negara ekonomi eropa jika kita sangat serius menuju ke hutan lestari dan produksi dilakukan secara menggunakan kayu yang legalitasnya bisa dipercaya, tentu usaha semacam ini harus diserahkan pada ahlinya.

Industri sangat mendukung adanya svlk tetapi pertanyaan kita KAPAN SVLK DIAKUI INTERNATIONAL .

Industri kayu disamping memasarkan produknya di pasaran local tentu juga ke internasional, dan ketika menuju pasar eksport maka salah satu kuncinya adalah certifikat legalitasnya, tentu disini yang diakui adalah certifikasi dari lembaga lembaga yang sudah diakui secara international dan SVLK kita statusnya baru terdengar sehingga saat ini masih mengalami kendala yang serius karena para pelaku industry membutuhkan serifikat yang bisa digunakan menuju pasar, karena dua duanya keluar biaya, sehingga akan terjadi double cost. ini membuat industri kita akan tidak effisien.

Upaya untuk menjadikan SVLK diakui secara internasional sudah tidak bisa ditawar lagi. Tentu dunia industry akan menanti dengan was was kapan hal ini bisa terjadi.
SVLK dan competisi dengan lembaga certifikasi yang lain.

SVLK ini juga bisa dimasukkan sebagai lembaga certifikasi tentu sebagai lembaga yang menawarkan certifikat, dia tidak sendiri dan bersaing dengan lembaga yang lain. Hal ini juga butuh perhatian tersendiri dan perlu diatur supaya tidak terjadi tumpang tindih.