Uni Eropa Akui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia

17 Juli 2011

Uni Eropa Akui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia

kayu-dan-uni-eropa Indonesia dan Uni Eropa (UE) telah menandatangani   kesepakatan Voluntary Partnership Agreement (VPA) on   Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Melalui perjanjian tersebut, Indonesia dan Uni Eropa sepakat mencegah perdagangan produk kayu hasil illegal logging. Uni Eropa juga mengakui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dibuat Indonesia, sebagai dasar untuk menentukan legal tidaknya produk kayu Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa

KESEPAKATAN antara Indonesia dan Uni Eropa tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Komisaris Perdagangan Uni Eropa, Karel de Gucht di Jakarta, awal Mei 2011 lalu. Sebagai bentuk dukungan, Uni Eropa menyediakan dana senilai Rp 380 miliar untuk memperbaiki infrastruktur agar kualitas kayu yang diekspor membaik.

Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Perjanjian kerja sama ini akan diratifikasi di masing-masing negara, baik Uni Eropa maupun Indonesia pada tahun 2013.

Dengan ratifikasi tersebut, maka perjanjian kerja sama ini akan memiliki kelalaian hukum yang mengikat. "Bila dilanggar, sanksinya berupa sanksi hukum dan kita tidak akan bisa mengekspor ke sana lagi”, ujarnya.

Negosiasi VPA Indoncsia-Uni Eropa yang diikuti dengan penandatanganan dan ratifikasi oleh Uni Eropa merupakan bukti SVLK diakui dan diterima oleh Uni Eropa sebagai sistem verifikasi untuk membuktikan legalitas kayu dan produk kayu Indonesia.

SVLK menjadi satu-satunya sistem yang diakui oleh negara konsumen yang diinisiasi oleh Indonesia. SVLK tidak hanya diterima di Uni Eropa, tetapi juga di Amerika dan Jepang, di mana pemerintah dan pengusahanya sangat antusias untuk mempelajari lebih lanjut tentang SVLK. Ini merupakan indikasi bahwa SVLK diterima oleh pasar internasional.

Dengan sistem SVLK produk kayu Indonesia mendapat jaminan diterima di pasar internasioal. SVLK dikembangkan berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia. SVLK wajib dimiliki setiap pemegang konsesi dan akan berlaku untuk semua pasar ekspor.

Menhut melihat penandantanganan dokumen kesepakatan FLECTVPA ini adalah langkah maju yang sangat penting, karena 27 negara Uni Eropa menjadi pangsa pasar produk kayu Indonesia. Indonesia sebagai negara produsen kayu tropis berbagi tanggung jawab dengan negara-negara konsumen, dalam menyikapi perdagangan kayu illegal logging.
Namun, diingatkannya dengan penandatanganan VPA Indonesia-Uni Eropa, bukan berarti kerja pemerintah dalam memberantas perdagangan kayu illegal logging selesai. Momen itu justru menjadi awal dari kerja keras pemerintah untuk membuktikan kredibilitas SVLK dalam skala internasional.

SVLK menjadi satu-satunya sistem yang diakui oleh negara konsumen yang diinisiasi oleh Indonesia. SVLK tidak hanya diterima di Uni Eropa, tetapi juga di AS dan Jepang. Pemerintah dan pengusaha sangat antusias untuk mempelajari lebih lanjut tentang SVLK.

Untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan SVLK, pemerintah bertekad mulai mengeluarkan sertifikat V-legal pada awal 2012. Pada awal 2013 diharapkan semua eksportir yang terdaftar memiliki sertifikat V-legal. Uji coba ekspor dengan menggunakan mekanisme yang disepakati dalam penjanjian VPA akan dilaksanakan 2012-2013.

Pada tahun 2013. setelah melakukan penilaian bersama tentang kesiapan kedua belah pihak, diharapkan pengiriman ekspor produk kayu yang menggunakan lisensi penegakan hukum kehutanan, tata kelola, dan perdagangan (FLECT) bisa secara resmi mulai berlaku.
Dengan SVLK, produk kayu Indonesia mendapat jaminan diterima di pasar internasional. "SVLK dikembangkan berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia. SVLK wajib dimiliki setiap pemegang konsesi dan akan berlaku untuk semua pasar ekspor.

Hingga saat ini Indonesia sudah menjalin kerjasama pemberantasan illegal logging dengan Uni Eropa sejak tahun 2007. Uni Eropa akan menolak produk dari Indonesia yang meng-gunakan-kayu illegal logging.

Hanya disayangkan Uni Eropa belum mengakui SVLK dari Indonesia. Namun setelah ditandatangani kerjasama ini, Uni Eropa mengakui SVLK sebagai penentu legalitas kayu dan SVLK menjadi satu-satunya sistem yang diakui oleh negara konsumen yang diinisiasi Indonesia