Apa itu SVLK ?

05 Juli 2011


Apa itu SVLK?


SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)
dikenal sebagai Indonesian Timber Legality Assurance System (Indonesia TLAS)

Persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/ produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu adalah upaya membangun kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).

Jaminan legalitas produk kayu harus dibuktikan dengan adanya sistem yang dibangun dalam pergerakan kayu mulai dari hulu, yaitu asal bahan bakunya, sampai ke hilir, yaitu pemasaran hasil olahannya. Atas tuntutan tersebut, industri harus dapat membuktikan dan meyakinkan kepada konsumen bahwa bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang legal.

Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumentasi angkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindah-tanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Melalui proses multipihak tersebut Kementerian Kehutanan telah menetapkan Peraturan

Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Peraturan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.6/VI-Set/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Sedangkan sebagai pedoman pelaksanaannya, pemerintah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.02/VI-BPPHH/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.