SVLK Atasi Perdagangan Kayu Ilegal

11 Juli 2011


SVLK  Atasi Perdagangan Kayu Ilegal


Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan “lompatan besar” dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait kehutanan terutama perdagangan kayu ilegal. Demikian dikatakan CEO World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Efransjah

WWF bekerja sama dengan Global Forest and Trade Network, Sucofindo dan Carrefour melakukan pertemuan antar sektor bisnis kehutanan. “Ini adalah ‘lompatan besar’, karena dulu permasalahan kayu sangat kompleks terutama masalah illegal logging sangat besar terjadi di hutan-hutan Indonesia,” demikian dikatakan Efransjah.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan MoU dengan Sucofindo serta penandatanganan Praticipation Agreement dengan PT Essam Timber. WWF Indonesia selaku organisasi yang bergerak dibidang lingkungan yang mendukung percepatan pengelolaan hutan lestari.

Efransjah mengatakan, hal ini adalah bagian terberat ke arah sertifikasi yaitu legalitas. Menurutnya legalitas hanya pada satu aspek saja tapi kebetulan aspek yang paling berat dan parah di Indonesia adalah legalitas tersebut karena maraknya illegal logging.

VLK sendiri sudah diterapkan di Indonesia sejak 2009. Saat ini sudah 92 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang disertifikasi. “Karena itu pemerintah dan semua pihak berusaha memberikan insentif agar masalah ini teratasi,” tambahnya.

Voluntary Partnership Agreement (VPA) atau kesepakatan kemitraan sukarela, adalah kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa yang berhasil mencapai kesepakatan untuk memberantas perdagangan kayu ilegal. Kesepakatan tersebut mendorong Indonesia melakukan percepatan pengelolaan hutan lestari dan penerapan SVLK karena Indonesia saat ini menjadi salah satu eksportir produk kayu ke Eropa.