Penandatanganan VPA dengan Uni Eropa adalah Awal Kerja Keras

18 Juli 2011


 Penandatanganan VPA dengan Uni Eropa adalah Awal Kerja Keras

SVLK tidak hanya diterima di Uni Eropa, tetapi juga di Amerika dan Jepang, di mana pemerintah dan pengusahanya sangat antusias untuk mempelajari lebih lanjut tentang sistem ini. Hal itu merupakan indikasi bahwa SVLK diterima oleh pasar internasional.

Hanya menurut Menhut dengan ditandatanganinya VPA antara Indonesia dan Uni Eropa bukan berarti kerja pemerintah dalam memberantas perdagangan kayu ilegal selesai. Momen ini justru menjadi awal kerja keras pemerintah untuk membuktikankredibilitas SVLK dalam skala internasional.

Dia optimis dengan adanya kerjasama ini dan pengakuan Uni Eropa atas SVLK, potensi ekspor kayu ke Uni Eropa ditargetkan naik 10 persen. Untuk itu pemerintah berencana menambah lembaga penilai independen untuk mengeluarkan SVLK ini bagi eksportir kayu.

Menhut memperkirakan ekspor kayu dan produk olahan ke Uni Eropa bakal tumbuh hingga 10 persen. Kenaikan ini didorong oleh berlakunya program sertifikasi perdagangan kayu legal antara Indonesia dan Uni Eropa.

Tahun lalu ekspor kayu dan produk kayu nasional mencapai USS 1.3 miliar. Nilai ekspor ini fluktuatif setiap tahun. Tapi pangsa pasar ekspor kayu ke Uni Eropa cenderung menurun. Sementara pada 2007 produk kayu asal Indonesia bisa menguasai 17 persen pasar Eropa, angka itu turun tahun lalu menjadi hanya 13 persen. Dengan pemberlakuan sertifikasi perdagangan kayu ini, kayu ilegal tak akan bisa masuk ke pasar Eropa mulai Maret 2013.

Uni Eropa dan negara-negara anggotanya akan menjamin akses yang bebas dan tidak terbatas bagi seluruh produk kayu yang berlisensi FLEGT dari Indonesia. Uni Eropa juga berupaya meningkatkan pencitraan produk-produk tersebut di kawasan Eropa. "Penerapan lisensi FLEGT akan dimulai pada awal 2013 lebih cepat dari mulai diberlakukannya "EU Timber Regulation" yang akan diberlakukan mulai Maret 2013.

EU Timber Regulation menerapkan larangan kayu yang dipanen secara ilegal masuk ke pasar Uni Eropa. Menindak lanjuti hal tersebut, kata Menhut, Indonesia akan mengaudit legalitas produsen, industri hulu dan hilir, serta eksportir Pelaku industri perkayuan itu diperkirakan mencapai 4.500 unit di seluruh Indonesia.

Zulkifli Hasan menyatakan yakin, penerapan SVLK mendapat sambutan positif dari kalangan industri. Sebab, melalui penerapan SLVK daya saing produk naik dan ekspor juga akan naik.
Untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan SVLK, pemerintah Indonesia bertekad mulai mengeluarkan sertifikat V-legal di awal 2012. Diharapkan, pada awal 2013, semua eksportir yang terdaftar memiliki sertifikat V-legal. Percobaan ekspor dengan menggunakan mekanisme yang disepakati dalam penjanjian VPA akan dilaksanakan antara tahun 2012-2013.

SVLK merupakan metode untuk melacak legal tidaknya produk kayu yang diekspor dari Indonesia. Namun jumlah lembaga yang memberikan SVLK masih minim. Saat ini baru ada lima, dan lima lagi sedang dalam proses Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Lima lembaga penilai legalitas kayu yang sudah ada adalah Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK), PT Sucofindo (Persero), PT Mutu Agung Lestari, PT Mutu Agung Hijau Indonesia, dan PT TUV Internasional Indonesia.

Sementara lima lainnya yang masih dalam proses adalah PT Sarbi Moer-hani Lestari, PT SGS Indonesia, PT Almasentra Konsulindo, PT Equaliry Indonesia, dan Smartwood Rainforest Alliance.

Komisaris Perdagangan Uni Eropa, Karel de Gucht menegaskan, pembalakan liar adalah kejahatan yung serius. Karena itii, diperlukan komitmen bersama untuk menekannya. Selama ini Indonesia menjadi pemasok utama produk kayu bagi Uni Eropa.

Tiap tahun, nilai impor produk kayu mencapai 1,2 juta dollar AS (sekitar Rp 10,26 miliar). Lewat kesepakatan itu diharapkan semua produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa memiliki kepastian hukum, terutama terkait asal-usulnya.

Untuk mendukung perbaikan produk yang diekspor ke Uni Eropa, mereka mengucurkan dana senilai Rp 380 miliar. Sebelumnya mereka telah menggelontorkan dana Rp 835 miliar. Uni Eropa yakin Indonesia bisa meningkatkan ekspor yang berkelanjutan untuk produk mebel, kosmetik, dan pangan jadi.

De Gucht menyebutkan, penandatanganan dokumen kesepakatan FLEGT VPA adalah langkah maju yang sangat penting, dimana Indonesia sebagai negara produsen kayu tropis berbagi tanggungjawab dengan negara-negara konsumen, dalam menyikapi perdagangan kayu hasil penebangan secara ilegal.