Indonesian Legal Wood, Passport Menuju Perdagangan Kayu Legal Dunia

11 November 2011

SIARAN PERS
Nomor : S. 519/PHM-1/2011

Indonesian Legal Wood,
passport menuju perdagangan kayu legal dunia

Indonesia Legal Wood
Menteri Kehutanan bersama-sama dengan Gubernur Lampung dan Para Duta Besar Negara Pengimpor Kayu Indonesia, meluncurkan logo Tanda Legalitas Kayu Indonesia. Peluncuran logo dilakukan di Lampung Tengah pada Jum’at 11 November 2011 bersamaan dengan penyerahan Sertifikat Legalitas kayu kepada 5 unit pengelola hutan rakyat. Logo yang disebut dengan V-LEGAL merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu dan produk kayu atau kemasannya yang menyatakan bahwa kayu atau produk kayu telah memenuhi standard pengelolaan hutan produksi lestari atau standard verifikasi legalitas kayu. 

Logo terdiri dari lingkaran yang menggambarkan produk kehutanan dan perbaikan yang berkelanjutan dalam pengelolaan hutan. Contreng dengan daun dan tulisan “Indonesian LEGAL Wood” menggambarkan tanda verifikasi yang menunjukkan bahwa produk kayu dari Indonesia telah dijamin legalitasnya melalui verifikasi yang akuntabel. Dengan demikian, kayu atau produk kayu yang telah dibubuhkan tanda V-LEGAL berarti telah mendapat “passport” untuk melenggang di pasar kayu internasional sebagai kayu yang legal dari Indonesia dan diterima pasar internasional.


Peluncuran tanda V-LEGAL ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan No. 38/Menhut-II/2009  tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan legalitas kayu atas suatu produk kayu Indonesia dan mempromosikan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management). Disamping itu juga untuk menekan terjadinya penebangan dan perdagangan kayu illegal, yang pada akhirnya meningkatkan kredibilitas produk kayu Indonesia.
 
Jakarta, 10 Nopember 2011
 
Kepala
Pusat Humas Kehutanan
Masyhud
NIP. 19561028 198303 1 002

Sumber : www.dephut.go.id