Revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, yang belum selesai dan pembahasannya berjalan alot
karena harus mempertimbangkan kesiapan industri kecil dan mikro menjadi
pertimbangan dalam pemberlakuan SVLK secara penuh.
SVLK akan diberlakukan untuk semua jenis
usaha kehutanan berbasis kayu, termasuk bagi usaha skala rakyat. Demikian
dikatakan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krishnamurthi di Jakarta.
Wamendag juga menambahkan, Usaha kerajian
rakyat seperti pembuatan patung bebek dari kayu juga harus memenuhi SVLK. Hal ini
yang membuat pembahasan jadi alot mendalam untuk revisi Permendag 20 tahun 2008.
Ada sekitar 4.000 industri kayu primer dan
puluhan ribu industri kerajinan kayu di Indonesia. Ini berdasarkan data dari Kementerian
Kehutanan, sedangkan perusahaan pengolahan kayu yang sudah memperoleh sertifikat
Legalitas Kayu masih minim. Jumlah industri pengolahan kayu yang sudah
memperoleh sertifikat tercatat baru 202 unit manajemen, sedangkan 89 unit
lainnya masih dalam proses verifikasi.
Wamendag mengatakan bahwa Industri skala
rakyat tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak agar bisa memenuhi SVLK.
Dia menegaskan “ meski a lot, revisi tersebut
diharapkan tuntas dalam waktu dekat karena pemberlakuan SVLK terhadap seluruh
produk industri kehutanan akan dimulai pada bulan Januari 2013.”
Dia juga mengatakan akan menerapkan untuk
produk kayu yang masuk dalam 11 kode Harmony System (HS) pada akhir tahun 2012
ini.
Pemerintah memberikan dukungan penuh agar
industri dan hutan yang dikelola rakyat bisa memenuhi SVLK. Demikian dikatakan MenteriKehutanan Zulkifli Hasan.
Kemenhut juga menyediakan dana Rp3 miliar
untuk membiayai proses verifikasi Sertifikat Legalitas Kayu bagi usaha kehutanan
skala rakyat. Selain itu juga akan disediakan tenaga pendamping.
"Pokoknya untuk rakyat kami
permudah," kata Menhut.
Untuk memudahkan, usaha skala rakyat juga
diperkenankan untuk melakukan sertifikasi secara berkelompok. Selain itu, masa
berlaku Sertifikat Legalitas Kayu bagi usaha rakyat juga lebih lama ketimbang
bagi
usaha skala besar.
SVLK adalah skema yang dirancang untuk
memastikan setiap produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal.
Industri yang telah lulus SVLK berhak
mendapatkan Sertifikasi Legalitas Kayu (S-LK) yang dalam dokumen ekspor harus
disertakan.