Kesiapan IKM Menjadi Pertimbangan Pemberlakuan SVLK

11 Agustus 2012


Revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, yang  belum selesai dan pembahasannya berjalan alot karena harus mempertimbangkan kesiapan industri kecil dan mikro menjadi pertimbangan dalam pemberlakuan SVLK secara penuh.

SVLK akan diberlakukan untuk semua jenis usaha kehutanan berbasis kayu, termasuk bagi usaha skala rakyat. Demikian dikatakan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krishnamurthi di Jakarta.

Wamendag juga menambahkan, Usaha kerajian rakyat seperti pembuatan patung bebek dari kayu juga harus memenuhi SVLK. Hal ini yang membuat pembahasan jadi alot mendalam untuk revisi Permendag 20 tahun 2008.

Ada sekitar 4.000 industri kayu primer dan puluhan ribu industri kerajinan kayu di Indonesia. Ini berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan, sedangkan perusahaan pengolahan kayu yang sudah memperoleh sertifikat Legalitas Kayu masih minim. Jumlah industri pengolahan kayu yang sudah memperoleh sertifikat tercatat baru 202 unit manajemen, sedangkan 89 unit lainnya masih dalam proses verifikasi.

Wamendag mengatakan bahwa Industri skala rakyat tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak agar bisa memenuhi SVLK.

Dia menegaskan “ meski a lot, revisi tersebut diharapkan tuntas dalam waktu dekat karena pemberlakuan SVLK terhadap seluruh produk industri kehutanan akan dimulai pada bulan Januari 2013.”
Dia juga mengatakan akan menerapkan untuk produk kayu yang masuk dalam 11 kode Harmony System (HS) pada akhir tahun 2012 ini.

Pemerintah memberikan dukungan penuh agar industri dan hutan yang dikelola rakyat bisa memenuhi SVLK. Demikian dikatakan MenteriKehutanan Zulkifli Hasan.

Kemenhut juga menyediakan dana Rp3 miliar untuk membiayai proses verifikasi Sertifikat Legalitas Kayu bagi usaha kehutanan skala rakyat. Selain itu juga akan disediakan tenaga pendamping.

"Pokoknya untuk rakyat kami permudah," kata Menhut.

Untuk memudahkan, usaha skala rakyat juga diperkenankan untuk melakukan sertifikasi secara berkelompok. Selain itu, masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu bagi usaha rakyat juga lebih lama ketimbang bagi
usaha skala besar.

SVLK adalah skema yang dirancang untuk memastikan setiap produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal.

Industri yang telah lulus SVLK berhak mendapatkan Sertifikasi Legalitas Kayu (S-LK) yang dalam dokumen ekspor harus disertakan.