SVLK dibentuk Kementerian
Kehutanan sejak tahun 2003 dan pada tahun 2009 semua unit usaha kehutanan dari
hulu hingga hilir wajib menerapkannya. Bagi industri kehutanan primer pemegang
IUIPHHK, seperti penebangan kayu dan storasi ekosistem, diberi batas waktu
mengikuti SVLK hingga Desember tahun 2012. Sedangkan untuk industri sekunder,
seperti kerajinan kayu, diberi batas waktu hingga Desember tahun 2013.
Pemerintah selanjutnya membuat sertifikasi bagi kayu yang memang memenuhi SVLK.
Sertifikasi itu dilakukan oleh perusahaan pemegang akreditasi (KAN = Komite
Akreditasi Nasional) untuk melakukan penilaian kinerja kehutanan berdasarkan
ISO 17021 dan ISO/IEC Guide 65.
Berikut Lembaga Penilaian
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah di
akreditasi oleh KAN.
Untuk LP-PHPL di akreditasi berdasarkan
ISO 17021.
PT.
Ayamaru Certification (LPPHPL-001-IDN)
PT.
Sarbi International Certification (LPPHPL-004-IDN)
PT.
SUCOFINDO SBU (SICS) (LPPHPL-005-IDN)
PT.
Almasentra Certification (LPPHPL-006-IDN)
PT.
Rensa Global Trust (LPPHPL-007-IDN)
PT.
Forescitra Sejahtera (LPPHPL-009-IDN)
PT.
Mutuagung Lestari (LPPHPL-008-IDN)
PT.
Nusa Bakti Mandiri (LPPHPL-010-IDN)
PT.
Equality Indonesia (LPPHPL-013-IDN)
PT. Multima
Krida Cipta (LPPHPL-015-IDN)
PT. TUV International Indonesia (LPPHPL-016-IDN )
PT.
Global Resource Sertifikasi (LPPHPL-017-IDN)
PT. BRIK (LVLK-001-IDN)
PT. Sucofindo
(LVLK-002-IDN)
PT. Mutuagung Lestari (LVLK-003-IDN)
PT. Mutu Hijau Indonesia (LVLK-004-IDN)
PT. TUV International Indonesia (LVLK-005-IDN)
PT. Equality Indonesia (LVLK-006-IDN)
PT. Sarbi Moerhani Lestari (LVLK-007-IDN)
PT. SGS Indonesia
(LVLK-008-IDN)
Dalam proses akreditasi :
PT. Almasentra Konsulindo
PT. Smartwood
Rainforest Alliance
Penerapan sistem verifikasi
legalitas kayu (SVLK) akan bisa menekan laju deforestasi (penyempitan luas
lahan hutan). Setiap kayu dan produk turunannya yang diperdagangkan, baik di
dalam maupun luar negeri, harus diketahui asalnya. Penerapan SVLK ini akan
dilakukan mulai tahun depan dan diharapkan bisa membentengi masuknya kayu-kayu
ilegal ke industri pengolahan kayu. Hingga Juli 2012, unit usaha kehutanan yang
lulus SVLK sebanyak 265 unit dan akan menyusul 89 unit lainnya. "Dengan
SVLK ini, kayu yang didapat melalui proses ilegal tidak akan memiliki pasar.
Dalam hal ini, pasar dalam dan luar negeri menolak produk ilegal," kata
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Dwi
Sudharto di Jakarta.