SVLK Mampu Menekan Deforestasi

26 Juli 2012


SVLK dibentuk Kementerian Kehutanan sejak tahun 2003 dan pada tahun 2009 semua unit usaha kehutanan dari hulu hingga hilir wajib menerapkannya. Bagi industri kehutanan primer pemegang IUIPHHK, seperti penebangan kayu dan storasi ekosistem, diberi batas waktu mengikuti SVLK hingga Desember tahun 2012. Sedangkan untuk industri sekunder, seperti kerajinan kayu, diberi batas waktu hingga Desember tahun 2013. Pemerintah selanjutnya membuat sertifikasi bagi kayu yang memang memenuhi SVLK. Sertifikasi itu dilakukan oleh perusahaan pemegang akreditasi (KAN = Komite Akreditasi Nasional) untuk melakukan penilaian kinerja kehutanan berdasarkan ISO 17021 dan ISO/IEC Guide 65.

Berikut Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah di akreditasi oleh KAN.

Untuk LP-PHPL di akreditasi berdasarkan ISO 17021.

PT. Ayamaru Certification (LPPHPL-001-IDN)
PT. Sarbi International Certification (LPPHPL-004-IDN)
PT. SUCOFINDO SBU (SICS) (LPPHPL-005-IDN)
PT. Almasentra Certification (LPPHPL-006-IDN)
PT. Rensa Global Trust (LPPHPL-007-IDN)
PT. Forescitra Sejahtera (LPPHPL-009-IDN)
PT. Mutuagung Lestari (LPPHPL-008-IDN)
PT. Nusa Bakti Mandiri (LPPHPL-010-IDN)
PT. Equality Indonesia (LPPHPL-013-IDN)
PT. Multima Krida Cipta (LPPHPL-015-IDN)
PT. TUV International Indonesia (LPPHPL-016-IDN )
PT. Global Resource Sertifikasi (LPPHPL-017-IDN)

Untuk LV-LK di akreditasi berdasarkan ISO/IEC Guide 65. Alamat LV-LK dapat klik disini.

PT. BRIK (LVLK-001-IDN)
PT. Sucofindo (LVLK-002-IDN)
PT. Mutuagung Lestari (LVLK-003-IDN)
PT. Mutu Hijau Indonesia (LVLK-004-IDN)
PT. TUV International Indonesia (LVLK-005-IDN)
PT. Equality Indonesia (LVLK-006-IDN)
PT. Sarbi Moerhani Lestari (LVLK-007-IDN)
PT. SGS Indonesia (LVLK-008-IDN)

Dalam proses akreditasi :
PT. Almasentra Konsulindo
PT. Smartwood  Rainforest Alliance

Penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) akan bisa menekan laju deforestasi (penyempitan luas lahan hutan). Setiap kayu dan produk turunannya yang diperdagangkan, baik di dalam maupun luar negeri, harus diketahui asalnya. Penerapan SVLK ini akan dilakukan mulai tahun depan dan diharapkan bisa membentengi masuknya kayu-kayu ilegal ke industri pengolahan kayu. Hingga Juli 2012, unit usaha kehutanan yang lulus SVLK sebanyak 265 unit dan akan menyusul 89 unit lainnya. "Dengan SVLK ini, kayu yang didapat melalui proses ilegal tidak akan memiliki pasar. Dalam hal ini, pasar dalam dan luar negeri menolak produk ilegal," kata Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto di Jakarta.