Tahun
ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengalokasikan Rp7 miliar untuk
membantu pelaku usaha kayu kecil memperoleh sistem verifikasi legalitas kayu
(SVLK).
Bagi
industri kayu skala besar anggaran untuk memperoleh SVLK memang relatif kecil,
namun bagi usaha kecil menegah dana untuk memperoleh Sertifikasi ini sangat
berat.
Menteri
Kehutanan, Zulkifli Hasan mengakui, biaya sertifikasi untuk hutan rakyat dan
industri skala kecil-menengah memang cukup besar, karena mencapai Rp
25-35 juta. Dengan bantuan para donor, pemerintah akan membantu pendanaan
tersebut. Penyuluh kehutanan, sebagai pendamping koperasi hutan rakyat atau
industri kecil diharapkan peranannya untuk melakukan pendampingan terhadap
unit-unit bisnis tersebut agar pelaku usaha segera siap melakukan sertifikasi.
Menhut
mengatakan perlu adanya dorongan yang terus menerus untuk menjalankan SVLK.
Sedangkan pelaku bisnis kehutanan perlu terus menerus diarahkan agar mereka
segera dapat memenuhi kriteris dan standar penilaian/verifikasi yang berlaku.
Dikatakannya
SVLK merupakan upaya mengurangi illegal logging karena kayu yang
digunakan dalam industri harus bersertifikat. Dalam jangka panjang, jika
illegal logging sudah sangat berkurang, maka yang digunakan hanya
kayu-kayu bersertifikat sehingga harga kayu akan terdongkrak. "Kayu yang
tidak jelas akan ditolak pasar, sekarang hanya kayu yang baik yang laku
Sebelumnya,
Amerika dan Jepang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan tersebut. Penerapan
sertifikasi penjaminan legalitas kayu yang mulai berlaku Maret 2013,
tidak hanya berlaku di Eropa.
Pemerintah
negara Australia saat ini tengah menggodok illegal logging bill atau RUU
pembalakan liar. Jika RUU itu disahkan, Australia akan menerapkan aturan yang
keras untuk tidak mengizinkan impor produk kayu jika legalitasnya tidak pasti.
Zulkifli
menambahkan, pihaknya telah mengajukan penambahan 17 ribu penyuluh
kehutanan kepada kementerian pemberdayaan aparatur negara karena saat ini
jumlahnya masih sangat kurang.